BI dan OJK Dinilai Tak Beri Perlindungan Hukum ke Konsumen soal Fintech


 Ketua Tubuh Pelindungan Customer Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim memandang, penataan perusahaan pembiayaan berbasiskan tehnologi (fintech) yang dikerjakan kewenangan belum juga memberi kejelasan hukum untuk customer. Baik itu lewat ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia atau Kewenangan Layanan Keuangan (OJK).

kriteria situs slot terpercaya

"Kami melihat ini tidak ada tanggapan yang oke dengan masalah yang masuk di BPKN," kata Rizal pada Komunitas Dialog Salemba dengan topik Mengangsung Peranan OJK dalam Jamin Peraturan Pelindungan Customer Industri Keuangan Zaman Wabah Covid-19, Jakarta, Selasa (8/12/2020).


Bermacam aduan yang masuk, memperlihatkan ada banyak pelanggaran pada nasabah. Diantaranya berbentuk perampokan data personal, penentuan suku bunga utang yang tinggi sekali s/d penagihan yang intimidatif.


Rizal menjelaskan faksinya sudah berusaha untuk merajut komunikasi dengan OJK. Tetapi tidak ada tanggapan yang cukup menolong untuk customer.


Dalam masalah ini kata Rizal, OJK cuman memantau perusahaan fintech yang sudah tercatat dan mempunyai ijin usaha. Sesaat selebihnya, bukan jadi daerah pemantauan OJK.


"OJK cuman memantau fintech yang legal, selebihnya itu bukan jadi pemantauan dari OJK," kata Rizal.


Walau sebenarnya banyak pelanggaran yang berlangsung dikerjakan oleh perusahaan fintech ilegal. Semestinya, OJK dapat memberikan laporan perusahaan fintech ilegal dan menyampaikannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.


"Semestinya ini dikerjasamakan dengan Kominfo untuk di-take down fintech ilegal yang tersebar tiap hari dalam masyarakat kita," bebernya.


Disamping itu, berdasar penemuan dari Satuan tugas Siaga Investasi OJK memperlihatkan 50 % pelaksana fintech asing illegal ini berasas dari 3 negara besar yang bekerja di Indonesia. Mereka adalah perusahaan yang dari China, Amerika Serikat, Singapura dan malaysia.


"Ini yang berlangsung dalam masyarakat Indonesia yang mempunyai potensi bikin rugi customer," katanya.


Hasil interograsi yang dikerjakan Tubuh Pelindungan Customer Nasional (BPKN) memperlihatkan, permasalahan di antara warga dan perusahaan pembiayaan (fintech) berlangsung di periode sandbox. Masa sandbox ini adalah serangkaian proses memperoleh ijin untuk perusahaan fintech ke OJK.


"Sejauh masa sandbox ini banyak masalah yang berlangsung. Kemungkinan diantaranya masalah fintech yang kerap berlangsung belakangan ini," kata Ketua BPKN Rizal Edy Halim dalam Komunitas Dialog Salemba dengan topik Mengangsung Peranan OJK dalam Jamin Peraturan Pelindungan Customer Industri Keuangan Zaman Wabah Covid-19, Jakarta, Selasa (8/12/2020).


Rizal menjelaskan masa ini adalah salah satunya periode untuk OJK untuk tentukan pemberian ijin untuk perusahaan pembiayaan. Sesudah perusahaan pembiayaan mendaftarkan ke kewenangan, OJK akan memberikan periode eksperimen sepanjang setahun yang disebutkan sandbox.


Habis periode uji-coba ini usai, OJK lalu lakukan penilaian. Jika telah sama persyaratan yang sudah diputuskan, baru OJK akan memberi ijin untuk perusahaan itu.


"Jadi mendaftarkan dahulu, ada masa setahun yang mereka bisa bekerja. Sesudah dipelajari OJK, kelak ditetapkan dikasih ijin atau mungkin tidak," papar Rizal.


Sayang kata Rizal, selama saat eksperimen ini banyak pelanggaran yang dikerjakan perusahan pembiayaan. Biasanya pelanggaran pada hak customer.


"Dalam proses ini banyak pelanggaran pada hak-hak customer," katanya.


Hingga, menurut dia proses eksperimen ini perlu kembali lagi dipelajari. "Ini kelak akan kita bangun komunikasinya dengan masalah yang ada di periode sandbox ini," katanya.


Tentang hal beberapa masalah P2P Lending di Indonesia yang terdaftar di BPKN diantaranya kehadiran perusahaan yang ilegal dan lakukan penagihan hutang dengan gertakan dan menyalahi hak privacy dari nasabah sebagai customer. Customer mendapatkan denda bill dengan bunga yang besar sekali.


Mekanisme keamanan yang belum memberi hak atas kenyamanan ke nasabah. Hingga di zaman digital ini memungkinkan penyimpangan info secara gampang atau kebocoran data.


Selaku info, sekarang ini cuman ada 155 perusahaan pembiayaan yang tercatat atau berizin di OJK. Saat itu semenjak tahun 2018, Satuan tugas Siaga Investasi telah hentikan 2.840 substansi fintech peer to peer (P2P) yang tidak mempunyai ijin dari OJK.


Ketua Satuan tugas Siaga Investasi Tongam L Tobing bagikan panduan ke warga yang pengin memakai layanan utang online. Berikut ada 4 panduan yang seharusnya dikerjakan warga saat sebelum pinjam uang dari fintech.


Postingan populer dari blog ini

The impact of these changes

Lack of trust

The Pakistan Muslim League-Nawaz, or PMLN, came in second with 78 seats, a tally that is likely to be boosted by the addition of PMLN-aligned independent members of parliament.